PKL Banyumas Dikenai Wajib Izin
BANYUMAS-Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Banyumas bakal wajib mengurus perizianan ke kantor kecamatan. Kewajiban mengurus izin tersebut masih menunggu SK penempatan PKL.
Sekretaris Kecamatan Banyumas, Agus Anggraito AP MSi mengatakan, ada beberapa titik zona PKL yang diusulkan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Banyumas.
Zona PKL tersubut yaitu berada di Jalan Sekolahan, yaitu sebelah utara dan selatan Alun-alun Banyumas. Kemudian di Jalan Gatot Subroto Banyumas mulai dari jembatan Sungai Serayu hingga Alun-alun Banyumas. Selanjutnya, Jalan Pramuka Banyumas dan depan RSUD Banyumas.
Zona yang diusulkan sebagian besar berada di trotoar. Pedagang boleh berjualan di trotoar dengan catatan wajib berbagi dengan pejalan kaki. "PKL berjualan menggunakan setengah badan trotoar. Agar pejalan kaki masih bisa menggunakan trotoar," ujarnya.
Menurut Agus, zona yang diusulkan belum tentu disetujui oleh dinas terkait. Setelah zona disetujui, barulah PKL wajib mengurus perizinan. "Pendelegasian Bupati diberikan pada Camat sesuai dengan Perbup nomor 59 tahun 2015. PKL bisa izin ke kantor kecamatan," ungkapnya.
Pemerintah kecamatan akan merancang agar satu PKL hanya boleh berjualan di satu zona. Hal tersebut untuk menghindari perselisihan antar sesama PKL. Selain itu agar PKL terlihat tertib dan tertata.
"Nanti ada nomor bagi setiap PKL, maksimal pedagang di setiap zona juga akan diatur," imbuhnya. (wah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

