Banner v.2

Pembobol ATM Terancam Tujuh Tahun Penjara

Pembobol ATM Terancam Tujuh Tahun Penjara

BANYUMAS-Lantaran membobol mesin ATM BNI di Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (Fikes UMP) terdakwa berinisial AWP dan (22) dan SO (22) harus rela duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. malingDalam sidang Kamis (28/4) kemarin, majelis hakim menunda sidang karena saksi belum bisa hadir di persidangan dua warga Cilongok itu. "Saksi dari penuntut umum belum bisa hadir, sidang ditunda minggu depan," kata hakim ketua Afif Januarsyah Saleh SH MH didampingi hakim anggota Parulian Manik SH MH dan Hernawan SH. Jaksa penuntut umum, Febrianty Primaningtyas SH, menjerat kedua terdakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP  jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Dalam pasal 363, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jaksa menjelaskan, Kejadian bermula Selasa 16 Februari 2016 sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya nekat membobol ATM BNI di Fikes UMP. Dengan menggunakan linggis, AWP mencongkel mesin ATM hingga rusak, sedangkan AO mengawasi keadaan. Meski sudah berusaha menutup sebagian wajah, mengenakan topi dan jaket agar tidak mudah dikenali, namun gerak gerik terdakwa mencurigakan. Belum sempat menikmati hasil curian, kedua terdakwa justru kepergok polisi. "Belum selesai membobol ATM, datang petugas kepolisian," jelas jaksa. Menurut jaksa, karena ulah kedua terdakwa , pihak bank mengalami kerugian rusaknya satu mesin ATM kurang lebih senilai Rp 30 juta. (wah)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: