Minta Keringanan, Terdakwa Sungkem Jaksa
BANYUMAS-Takut berlama-lama tinggal di rutan, terdakwa kasus penjambretan, MAM (45) membungkukan badannya dan tersedu-sedu di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Rabu (15/3) kemarin. Bahkan usai sidang, terdakwa sungkem kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yugo Susandi SH untuk meminta keringanan hukuman. "Ampun pak, mohon dibantu pak. Satu hari di rutan serasa satu tahun. Saya sedih, delapan bulan di rutan tidak ada yang menjenguk," tangis terdakwa di hadapan hakim ketua Parulian Manik SH MH, serta hakim anggota Tri Wahyudi SH dan Hernawan SH. Terdakwa mengaku kapok dan memohon majelis hakim tidak memenjarakannya terlalu lama. Sebab, terdakwa sudah diputus pidana penjara 14 bulan di PN Purwokerto. "Saya jangan dipenjara lama-lama pak hakim, di Purwokerto saja sudah dihukum 14 bulan," ujarnya lirih. Terdakwa mengakui nekat mencuri tas milik Desi (29) secara spontan di jalan Gunung Tugel, Pegalongan, Patikraja. Ketika sedang mengendarai sepeda motor, terdakwa melihat tas korban menggantung di motor dan bergegas diambil dan dibawa kabur. Terdakwa bahkan menguras isi ATM milik korban sejumlah Rp 13,5 juta. Dia mengakui nenggunakan uang tersebut untuk biaya perawatan keluarganya di rumah sakit. "Rp 2 juta untuk ayah saya yang dirawat di rumah sakit, Rp 8 juta juta untuk saudara saya yang kena ginjal dan harus cuci darah rutin," ungkapnya. Namun ketika dicecar pertanyaan oleh Parulian dan Tri barulah terdakwa mengakui bahwa uang tersebut sebenarnya terdakwa gunakan untuk membayar hutang Rp 10 juta dan Rp 4 juta dia gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya di Jakarta. Sidang dilanjutkan Rabu (23/3) depan untuk mendengarkan keterangan saksi. Pada sidang sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis. Masing-masing pasal 365 ayat (1) KUHP dan pasal 262 KUHP. (Wah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

