Proyek Trotoar Pucang - Semampir Molor
TINJAU: Petugas DPUPR Banjarnegara meninjau pekerjaan pembangunan trotoar Semampir-Pucang, belum lama ini.
BANJARNEGARA - Proyek pembangunan trotoar jalan raya Semampir-Pucang molor. Dengan keterlambatan ini, penyedia jasa diberi kesempatan menyelesaikan proyek. Namun ada denda keterlambatan setiap hari.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banjarnegara M. Arqom Al Fahmi menjelaskan, nilai kontrak proyek pembangunan trotoar ini sebesar Rp 771.129.000.
"Masa pelaksanaan selesai tanggal 15 Desember 2021, dan saat ini diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan dikenakan denda keterlambatan perhari 1/1000 dari nilai kontrak," jelasnya, Kamis (16/12).
Menurut Arqom, dengan denda 1/1000 dari nilai kontrak, maka denda keterlambatan dalam proyek ini sebesar Rp 771.129 per hari.
"Mulai hari ini (kemarin, red), denda 1/1000 per hari sampai selesainya. Dari penyedia jasa, sebelum tanggal 20 Desember sudah selesai," jelasnya.
https://radarbanyumas.co.id/55-hari-bangun-trotoar-semampir-pucang/
Dikatakan, panjang trotoar yang dibangun dalam kontrak yaitu 290 meter. Menurut dia, pekerjaan yang belum terselesaikan yaitu pemasangan teralis.
"Pengecetan sudah, finishing sudah, bersih-bersih material sudah. Tinggal menyisakan pemasangan teralis besi yang dalam dua sampai tiga hari kedepan sudah dapat terselesaikan," ungkapnya.
(drn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

