Rumah Warga di Banjarnegara Digerebek, Pasangan Selingkuh Diamankan, Ada yang Mangkal, Ada yang "Lagi Berakti
DATA: Petugas mendata orang yang terjaring razia di sebuah rumah warga di Kecamatan Bawang yang diduga disalahgunakan untuk prostitusi
BANJARNEGARA - Sat Pol PP Banjarnegera dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara menggrebek dua rumah warga yang diduga disalahgunakan untuk prostitusi, Senin (20/9). Sekitar pukul 13.00 WIB, tim bergerak menuju rumah warga di wilayah kecamatan kota. Selanjutnya, tim melanjutkan aksinya di rumah warga di sebuah perkampungan yang cukup padat di wilayah Kecamatan Bawang.
https://radarbanyumas.co.id/enam-pasangan-bukan-suami-istri-kepergok-ngamar-di-hotel-diangkut-ke-polres-banjarnegara/
Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, operasi ini dilaksanakan menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Masyarakat laporan ke kami, merasa tergganggu dengan adanya aktivitas di rumah di lingkungan mereka yang dicurigai digunakan untuk tempat prostitusi," jelasnya.
Penyidik Perda Sat Pol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadhi SH mengatakankegiatan ini merupakan upaya penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.
Operasi ini dilaksanakan atas laporan warga yang merasa resah dengan adanya dugaan prostitusi di sekitar lingkungannya.
"Operasi dilaksanakan berdasarkan laporan dari warga. Ada dua lokasi, pertama di kecamatan kota dengan pengelola berinisial S, kita dapati enam orang, terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki. Mereka sedang antre, satu pasangan sedang beraktivtas," paparnya.
Di lokasi ini, biasanya ada enam perempuan yang mangkal. Namun saat operasi hanya ada dua, sebab yang empat sedang izin. Menurut dia, S diduga sudah menyewakan kamar untuk pasangan tidak resmi sejak empat tahun lalu.
Tim kemudian melanjutkan operasi di wilayah Kecamatan Bawang dengan pengelola berinisial I. Dari lokasi tersebut, ada tiga orang yang diamankan.
"Satu laki-laki dan dua perempuan. Dua orang yaitu satu laki-laki dan seorang perempuan merupakan pasangan perselingkuhan, yang di tempatnya yang bersangkutan sedang sewa kamar di sana. Pekerjanya ada satu," jelasnya.
Setelah itu, orang-orang yang terjaring razia ini kemudian dibawa ke aula Sat Pol PP Banjarnegara.
"Kita interview, kita dalami apakah ada pengembangan lain? Setelah interview baru disimpulkan, apakah dilakukan pembinaan, apakah sudah layak dilakukan sidang Tipiring?," ungkapnya.
Dikatakan, dari dua lokasi ini para pengelola menyewakan kamar dengan tarif tertentu setiap kali "main".
"Lokasi yang pertama sewa kamar. Di kecamatan Bawang, informasi dari pelaku juga sewa," jelasnya.
Sugeng mengatakan, di wilayah Kecamatan Bawang, masyarakat resah. Sebab rumah yang diduga disalahgunakan untuk prostitusi berada di daerah permukiman yang cukup padat. Sehingga masyarakat sekitar merasa resah.
I diduga telah menyewakan kamar untuk pasangan bukan suami istri sekitar tiga sampai empat tahun.
"Banyak anak kecil, banyak yang ke masjid," jelasnya. Namun warga tidak mau bertindak sendiri, sehingga dilaporkan kepada petugas. (drn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

