Banner v.2

Ibu Rumah Tangga di Banjarnegara Jual Kosmetik Skincare Tanpa Izin Edar, Kandung Merkuri dan Hydroquinon

Ibu Rumah Tangga di Banjarnegara Jual Kosmetik Skincare Tanpa Izin Edar, Kandung Merkuri dan Hydroquinon

TUNJUKKAN: Petugas menunjukkan barang bukti kosmetik tanpa izin edar yang disita dari seorang ibu rumah tangga BANJARNEGARA - Lantaran menjual kosmetik skincare tanpa izin edar, seorang ibu rumah tangga berinisial NDL (23), warga Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara harus berurusan dengan polisi. https://radarbanyumas.co.id/lagi-sehari-jelang-puasa-16-pasangan-tak-sah-berduaan-terjaring-razia-di-hotel-di-kecamatan-kota-banjarnegara/ Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan usaha perdagangan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi langsung rumah pelaku. "Namun dia sedang pergi bersama suami. Di rumah hanya ada kedua orang tua dan kakak pelaku," jelasnya di Mapolres Banjarnegara, Selasa (20/4). Setelah bertemu orang tua pelaku, petugas menanyakan produk kosmetik yang dijual. Kemudian petugas mengecek ke tempat penyimpanan dan mendapati berbagai jenis skincare berupa cream, cleanser, masker wajah dan serum glowing. Barang bukti kosmetik tanpa izin edar kemudian dibawa ke Polres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku, produk kosmetik dibeli secara online dan dikirim dari Jawa Barat. Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan Loka POM dan mengambil sempel untuk dilakukan pengecekan secara laboratoris terhadap isi kandungan dari barang-barang tersebut. "Hasilnya menunjukan beberapa kosmetik mengandung merkuri dan hydroquinon, yang merupakan bahan berbahaya yang bisa menyebabkan masalah kesehatan," terangnya. Dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, perbuatan tersangka memenuhi rumusan 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah, dan atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah," ungkapnya. Meskipun memenuhi pasal tersebut, tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan ia mempunyai anak kecil. "Penyidik mempunyai pertimbangan untuk tidak menahan karena mempunyai anak usia tiga tahun. Bapaknya sakit kronis," ujarnya. (drn)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: