Banner v.2

Ibu Kandung Pembuang Bayi di Sungai Serayu Wanadadi Banjarnegara Akhirnya Tertangkap

Ibu Kandung Pembuang Bayi di Sungai Serayu Wanadadi Banjarnegara Akhirnya Tertangkap

Pelaku diperiksa polisi BANJARNEGARA - Misteri pelaku pembuang mayat bayi pada akhir tahun 2020 lalu akhirnya terungkap. Pelaku diduga ibu kandung yang tega melakukan kekerasan hingga bayinya meninggal dunia. Kemudian tersangka membuang mayat bayi tersebut ke Sungai Serayu. Tersangka kini diamankan Satreskrim Polres Banjarnegara. Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengatakan mayat bayi laki-laki ditemukan oleh penjala ikan sekitar jam 11 siang pada Sabtu (26/12) tahun 2020 lalu. https://radarbanyumas.co.id/mayat-bayi-laki-laki-ditemukan-di-kebun-dibungkus-kresek/ "Ketika saksi sedang menjala ikan tiba-tiba melihat sebuah tas warna putih mengapung di pinggir aliran sungai, setelah mendekati tas tersebut ia melihat bayi di dalam tas" jelasnya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Wanadadi.  "Setelah datang ke lokasi, anggota Polsek Wanadadi mengevakuasi dan membawa bayi tersebut ke RSUD Hj. Anna Lasmanah Kolopaking Banjarnegara," jelasnya di Mapolres Banjarnegara, Jum'at (5/3). Sesampainya di RSUD, Tim Inafis Polres Banjarnegara, dokter RSUD dan petugas Piket SPKT Banjarnegara melakukan pemeriksaan luar berikut barang bukti satu buah celana legging warna hitam ukuran S, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah tas kain warna putih dan satu buah tas plastik. Dari hasil pemeriksaan, bayi tersebut diperkirakan telah meninggal 7,5 jam sebelum ditemukan. Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ini panjang badannya 47 centimeter, lingkar kepala 31 centoemetr, lingkar dada 27 centimeter, lingkar lengan atas sembilan centimeter, panjang umbi lokal 60 centimeter, panjang rambut tiga centimeter. Sedangkan berat badannya antara 2.5 sampai 3 kilogram. Pasca penemuan mayat bayi ini, Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi di Kecamatan Sigaluh terdapat seorang wanita yang hamil dan telah melahirkan. Namun bayinya tidak diketahui keberadaannya. Pada tanggal 18 Januari 2021, anggota Satreskrim Polres Banjarnegara beserta anggota Polsek Wanadadi dan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut. "Sesampainya di lokasi tersebut ternyata benar telah tinggal bersama TM seorang wanita yang diketahui bernama RA (23) Warga Kecamatan Mandiraja, kemudian dua warga tersebut kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya. Melalui pemeriksaan intensif terhadap TM dan RA, kasus ini menemui titik terang. Kepada petugas RA mengakui telah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara pada Sabtu (26/12) sekitar pukul 03:30 WIB. Setelah melahirkan kemudian tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan karena takut ketahuan melahirkan anak yang merupakan hasil hubungan gelap. Akibat kekerasan yang dilakukannya, bayi tersebut meninggal dunia. Setelah tak lagi bernyawa, bayi tersebut dan plasentanya dibungkus plastik lalu dimasukan ke dalam tas plastik dan tas plastik ini kemudian dibungkus tas kain berwarna putih. Selanjutnya, sekitar jam setengah lima pagi tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa tas kain warna putih berisi mayat bayi. "Kemudian tersangka pergi naik ojek motor menuju arah Tapen, sekira pukul 05.15 Wib tersangka minta berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga," jelasnya. Setelah membayar ojek Rp 16 ribu, RA berjalan kaki ke arah Jembatan Tapen. Sekitar jam setengah enam pagi, tersangka sampai di jembatan dan membuang mayat bayi ke sungai. RA kemudian menumpang mobil pick up menuju Terminal Proyek Kecamatan Bawang. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 342 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung," lanjutnya. (drn)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: