Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Dua Lokasi di Banjarnegara
BANJARNEGARA - Tilang elektronik atau Electronik-Traffic Law Enforcement (E-LTE) bakal di terapkan di dua lokasi di Banjarnegara. Perangkat untuk pelaksanaan tilang elektronik ini telah terpasang dan siap digunakan.
Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Erwin Chan Siregar mengatakan sarana dan prasarana untuk tilang elektronok ini telah terpasang di dua titik. "Di pos induk simpang empat dan di Semampir," kata dia, Kamis (4/2).
https://radarbanyumas.co.id/tilang-elektronik-diberlakukan-maret-di-cilacap-pelanggar-tidak-kooperatif-bakal-kena-blokir/
Dikatakan, penerapan kebijakan ini tinggal menunggu intruksi dari Korlantas untuk pemberlakuannya. Erwin mengatakan tilang elektronik ini tidak diterapkan secara serentak di Indonesia. Namun diterapkan di daerah yang sudah siap.
"Banjarnegara sudah siap sarana dan prasarananya di dua titik," jelasnya.
Dikatakan, sasaran tilang elektronik ini yaitu pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. Kamera yang digunakan bisa melakukan zoom hingga jarak 100 meter. Kamera juga bisa berputar 360 derajat. "Jadi bisa kelihatan plat nomornya, kalau di dalam mobil kelihatan tidak pakai seat belt," jelasnya. Pelanggaran lain yang kasat mata misalnya tidak mengenakan helm.
Dijelaskan, mekanisme sistem ini yaitu kamera mengambil foto kendaraan pelanggar. Dari plat nomor ini, bisa diketahui data kendaraan dan pemiliknya.
"Kalau sudah diberlakukan, dikirim surat konfirmasi kepada pelanggar," jelasnya.
Jika pelanggar tidak membayar denda, harus dibayar saat pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan jika kendaraan telah dijual, maka surat tilang dan bukti foto pelanggaran dikirimkan ke alamat pembeli. Lebih lanjut dia mengatakan tilang elektronik ini dioperasikan oleh operator dari Command Center di Polres Banjarnegara.
(drn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

