Banner v.2

Bupati Banjarnegara Terbitkan Perbup soal Protokol Kesehatan

Bupati Banjarnegara Terbitkan Perbup soal Protokol Kesehatan

BANJARNEGARA - Untuk meneggakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, Bupati Banjarnegara menerbitkan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perbup yang ditetapkan tanggal 10 Agustus 2020 ini telah diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2020, sehingga telah berlaku dan memiliki kekuatan hukum. Subyek yang diatur dalam Perbup ini meliputi perorangan, pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan Perbup tersebut telah resmi diberlakukan. "Kita berupaya menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Ini semua sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara. Masa pandemi belum berakhir, penyebaran Covid-19 masih mengancam kita," ungkapnya, Rabu (26/8). https://radarbanyumas.co.id/pembelajaran-tatap-muka-smp-di-banjarnegara-segera-dimulai-perdana-di-smp-negeri-1-madukara/ Dikatakan Perbup in diterbitkan bukan untuk menakut-nakuti Masyarakat. Namun bertujuan untuk menegakkan disiplin dalam menjaga kesehatan, mengingat penyebaran Virus Corona masih merebak. Pemkab Banjarnegara sendiri telah memberikan kesempatan kepada masyarakat beraktivitas dan dunia usaha agar perekonomian segera pulih. Syaratnya masyarakat dan dunia usaha harus mematuhi protokol kesehatan.(drn)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: