Polisi "Bubarkan" Hajatan di Tiga Desa di Banjarnegara
PENGARAHAN : Petugas kepolisian memberikan edukasi dan pengarahan kepada pihak penyelanggara hajatan.
BANJARNEGARA - Polisi "membubarkan" hajatan yang digekar di tengah wabah Novel Coronavirus (Covid 19). Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Kapolsek Purwareja Klampok AKP Minarto mengatakan pihaknya telah mendatangi acara hajatan yang dilakukan di tengah wabah Covid-19. "Ada di beberapa tempat yang menggelar hajatan pernikahan. Kita datang untuk memberikan himbauan agar tidak menggelar acara yang bersifat mendatangkan massa," kata dia, Minggu (29/3).
Lokasi hajatan yang didatangi antara lain di Desa Kecitran, Kalimandi dan Sirkandi. Saat di lokasi, pihaknya menyampaikan himbauan agar warga tidak menggelar resepsi hajatan yang menghadirkan banyak orang.
Baca Juga:
Dua Warga Purbalingga Batalkan Rencana Hajatan Setelah Mendapat Sosialisasi Polisi dan TNI
Dua Hari, 575 Orang Masuk Purbalingga Melalui Terminal Bus Bobotsari
Dasar himbauan ini yaitu yaitu Maklumat Kapolri No Mak/02/III/2020 agar masyarakat tidak menggelar kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak. "Saat melakukan himbuan, kita juga sampaikan ancaman sanksinya bagi warga yang tetap menggelar kegiatan yang menghadirkan massa yaitu ancaman hukumanannya minimal satu tahun," jelasnya.
Dengan pendekatan yang humanis, warga menerima himbauan dari petugas. Sebab merupakan bentuk upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Dikatakan, selama pandemi Corona ini, masyarakat tetap diperkenankan menikah ataupun khitanan. Hanya saja tidak boleh menggelar resepsi atau undangan yang menghadirkan banyak orang di satu lokasi. "Bagi yang ingin menikah cukup datang ke KUA dan yang ingin khitan datang ke dokter khitan saja," lanjutnya. (drn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

