Boyongan Kantor Desa Terkendala Regulasi
FINISHING : Pekerja sedang merakit besi untuk finishing pembangunan gedung sarana olahraga di Desa Kebutuh Jurang Kecamatan Pagedongan. Darno/Radarmas
BANJARNEGARA - Pemdes Kebutuh Jurang Kecamatan Pagedongan berharap bisa memindahkan kantor desa. Sebab kantor desa yang ada saat ini dinilai tidak representatif, bahkan membahayakan. Sebab akses menuju kantor desa harus melewati jalan yang sangat menanjak dan areanya sempit.
Dengan kondisi seperti ini, masih harus berbagi tempat dengan Polindes. Namun rencana ini terkendala regulasi yang tidak membolehkan penggunana Dana Desa (DD) untuk membangun kantor desa.
Kepala Desa Kebutuh Jurang Kecamatan Pagedongan Sujarwo berharap bisa segera memboyong kantor desa. Namun terkendala regulasi tidak boleh menggunakan Dana Desa untuk membangun kantor atau balai desa.
"Secara kontrak politik dengan masyarakat tidak ada pemindahan balai desa. Namun pemindahan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata dia, kemarin.
Dikatakan, pemindahan kantor desa ini dinilai mendesak. Sebab keberadaan kantor desa yang ada saat ini kurang efektif.
"Balai desa kurang efektif karena akses jalan yang terlalu tinggi dan tidak tampak dari tepi jalan. Disitu juga ada fasilitas Polindes untuk pelayanan orang sakit, balita dan melahirkan. Sementara jalannya sempit dan menanjak. Jadi jalannya sangat berbahaya," ungkapnya. (drn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

