Banner v.2

Polisi Ungkap Penjualan BBM Tanpa Izin

Polisi Ungkap Penjualan BBM Tanpa Izin

BANJARNEGARA - Polisi mengungkap praktik penjualan ribuan liter BBM tanpa izin. Pelaku diamankan saat sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Karangkobar. Waka Polres Banjarnegara Kompol Totok Erwanto mengatakan modus yang digunakan pelaku yaitu membeli BBM di SPBU dengan puluhan jerigen untuk satu kali angkut. "Modusnya pelaku membeli BBM di SPBU dengan jerigen. Nanti baru di kampung diedarkan sesuai pemesan," kata dia saat jumpa pers, Kamis (19/12). Meskipun berjualan BBM dalam jumlah besar, pelaku yang berinisial ZD tidak memiliki izin. BBM ini dijual di sekitar tempat tinggal pelaku di Pagentan. "Kita amankan di SPBU Karangkobar. Pelaku dari Pagentan, jadi BBM itu dia beli, terus didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan. Namun itu semua pelanggaran karena barang bersubsidi," paparnya. Dia mengatakan praktek ini sudah berjalan sejak dua tahun yang lalu. Sedangkan pelaku diamankan pada 21 November lalu. Pada kesempatan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 40 jerigen berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 1.300 liter, delapan BBM jenis Bio Solar sebanyak 240 liter, empat jerigen kosong dan satu unit mobil pick up. Totok mengatakan pelaku diancam dengan Pasal 53 Huruf d Juncto Pasal 23 Ayat (2) huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebab memperjual-belikan BBM bersubsidi, terutama jenis Bio Solar tanpa izin.(drn/)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: