Polisi Sita Lebih Satu Ons Sabu
BANJARNEGARA - Polisi menggerebek dua orang kurir sabu-sabu jaringan Batam di sebuah kontrakan di Desa Glempang Kecamatan Mandiraja, Jumat (2/8) sore. Barang bukti yang berhasil disita mencapai lebih dari satu ons.
Barang bukti a ini jauh lebih banyak dibanding penangkapan-penangkapan yang dilakukan sebelumnya.
Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu Tanti Yuliantini dan Siman alias Jhon.
Kapolres menjelaskan dari tangan Tanti Yuliantini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 51,48 gram. Tanti berasal dari Bandung, namun lama tinggal di Batam. "Naik pesawat dari Batam ke Semarang. Setelah itu menuju ke Banjarnegara untuk mengedarkan sabu-sabu di Banjarnegara," jelasnya, Minggu (4/8).
Dia menuturkan, tersangka tertangkap basah saat sedang mencoba sabu-sabu untuk memastikan keasliannya. "Kita tangkap pada saat dicoba di sebuah rumah kos di Mandiraja," jelasnya.
Untuk menyelundupkan barang haram itu, dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan menggunakan tas biasa. "Dimasukkan dalam baju dikuwel-kuwel tanpa memasukkan unsur logam ke dalam tas," jelasnya. Dengan begitu tidak terdeteksi metal detector.
Sedangkan dari tangan Siman, polisi mengamankan 51,41 gram sabu-sabu. "Siman atau Jhon ini juga berasal dari Batam," jelasnya. Dikatakan, sabu-sabu yang diedarkan tersangka ini berasal dari Malaysia. Menurut dia, tersangka ini sudah sering menjadi kurir sabu-sabu. Tersangka kenal dengan jaringan sabu-sabu ini dalam penjara di Barelang Batam. Sebelumnya, dia juga mengantar sabu-sabu ke Mataram. "Kemudian ke Banjarnegara dan Karawang. Iming-imingnya, setelah mengantar akan ditransfer. Cuma belum keluar angkanya berapa," jelasnya. Sedangkan untuk mengantar paket kecil-kecil di Batam, bayarannya kisaran ratusan ribu rupiah.
Sedangkan total nilai sabu-sabu yang akan diedarkan di Banjarnegara ini sekitar Rp 160 juta. Sebab harga per gramnya kisaran Rp 1,6 juta. (drn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

