Banner v.2

Bandel, Karaoke di Banjarnegara Ditutup Paksa

Bandel, Karaoke di Banjarnegara Ditutup Paksa

BANJARNEGARA - Karena membandel tetap beroperasi, karaoke ilegal ditutup paksa, Minggu (3/9) dini hari. Karaoke ditutup secara paksa dengan cara disegel karena tetap beroperasi meski izinnya sudah kadaluarsa. Sedangkan pengajuan perpanjangan izin operasinya ditolak. Selain itu, lima tempat karaoke juga dibubarkan karena menyalahi jam operasional. Razia yang dipimpin Bupati Banjarnegara,Budhi Sarwono, dimulai dari Cahaya Karaoke yang berada di Perum Prima Mandiri di Jalan Selomanik depan komplek Balai Budaya. Saat tim tiba di lokasi, tempat karaoke tersebut ramai. RAZIA : Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, memimpin razia tempat karaoke Minggu (3/9) dini hari. Dalam operasi ini, satu tempat karaoke ditutup paksa dan disegel. Sedangkan pengunjung di lima tempat karaoke lainnya dibubarkan karena melewati jam operasional. Hampir semua ruang terisi, beberapa pemandu lagu juga sibuk melayani para tamu yang datang di tempat hiburan tersebut. “Tempat hiburan ini mestinya sudah tidak beroperasi karena perpanjangan izinnya ditolak, namun masih beroperasi. Juga adanya aduan dan keberatan masyarakat dengan adanya tempat hiburan disekitar komplek tersebut," kata Kasat Pol PP Banjarnegara, Aris Sudaryanto. Pelanggaran lainnya adalah TDUP juga sudah habis masa berlaku dan izin HO juga telah habis, serta melanggar jam operasional, menyediakan dan menfasilitasi minuman keras serta menyediakan pemandu lagu dengan pakaian yang tidak sopan. Dengan sejumlah pelanggaran tersebut, pihaknya akhirnya menutup Cahaya Karaoke dan menyegel tempatnya. Dalam operasi ini, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras, 11 CPU serta mendata 14 Pemandu Lagu (PL). Setelah menyegel Cahaya Karaoke, operasi dilanjutkan ke lima tempat karaoke yang ada di wilayah kota. Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono mengatakan, selain menyegel karaoke yang masa izinnya sudah habis, juga membubarkan lima tempat karaoke yang melebihi jam operasional yang ditentukan. "Cendol, Serayu Park, Willy, Diva, dan di komplek Jagalan. Sudah lewat jam satu malam. Tadi malam Bupati langsung membubarkan," kata dia, kemarin. Dikatakan, sesuai aturan, tempat karaoke wajib tutup pada pukul 01:00 WIB, namun hingga pukul 02:00 tempat hiburan tersebut masih beroperasi dan masih banyak pengunjung yang datang dan pergi. (drn/din)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: