Banner v.2

TNI dan Polisi Gadungan Cabuli Dua ABG

TNI dan Polisi Gadungan Cabuli Dua ABG

Dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Banjarnegara Jumat (23/6) lalu. Sebelum melakukan tindakan cabulnya, kedua pemuda tersebut mengaku sebagai aparat TNI dan Polri kepada korban. Kedua pelaku yakni AR (20) serta HP (18) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara setelah orang tua dari salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara. GADUNGAN: Dua Pemuda yang mengaku sebagai TNI dan Polisi ditangkap karena menyetubuhi dua ABG Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian ini berawal saat korban yang berinisial SA (14) dan MR (16) pergi dengan dua teman laki-lakinya setelah Maghrib. Sekitar pukul 23.00 WIB, SA dan MR yang masih bersaudara ini singgah di taman kota turut Kelurahan Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara bersama dua teman laki-lakinya. Namun, saat dua korban bersam dua teman laki-lakinya ngobrol, HP salah satu pelaku dengan menggunakan jaket bermotif seperti anggota TNI menegur mereka. Sebab, korban dan dua teman laki-laki masih berada di taman hingga pukul 23.00 WIB. “Saat itu HP kemudian menanyakan surat-surat kendaraan milik teman laki-laki korban sambil mengaku sebagai anggota TNI,” kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP T. Sapto Nugroho. Karena tak membawa surat-surat, kunci sepeda motor milik kedua teman korban ini kemudian diminta pelaku. Akibatnya, kedua korban yang datang bersama teman laki-lakinya tidak dapat pulang. HP lalu menawarkan diri untuk mengantar kedua korban pulang ke rumah dan memanggil temannya yaitu AR. “Kedua pelaku yaitu HP dan AR kemudian memboncengkan kedua korban pulang ke rumah meninggalkan kedua temannya dengan kunci motor milik kedua temannya dibawa pergi oleh HP<’ terangnya. Alih-alih mengantarkan pulang, kedua korban justru dibawa ke rumah kosong di Dusun Pungkuran Kelurahan Kutabanjar Kecamatan Banjarnegara. Sekitar pukul dua pagi, di rumah kosong tersebut kedua pelaku pelaku mengancam kedua teman korban akan dipukuli jika tidak menuruti perkataan kedua pelaku untuk melayani nafsu bejatnya semalaman. “Saat itu pelaku AR mengenalkan diri kepada korban dengan mengaku sebagai seorang Polisi,” sebutnya. Ia menjelaskan, kedua korban kemudian dibawa ke dua kamar yang berbeda pada rumah kosong tersebut lalu disetubuhi oleh kedua pelaku. “Awalnya HP melakukan persetubuhan kepada SA sedangkan AR melakukan persetubuhan dengan MR. Saat akan melakukan untuk kedua kalinya dengan bertukar pasangan, HP berhasil menyetubuhi MR namun saat AR yang akan menyetubuhi SA gagal karena sempat memberontak dan akhirnya berhasil kabur,” jelasnya. Ditambahkan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda namun pada tanggal yang sama yaitu 23 Juni lalu. “HP di tempat kafe tempat ia bekerja. Sedangkan AR ditangkap di Alun-alun Banjarnegara. Atas perbuatannya,  kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” imbuhnya. (drn/uje)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: