Hukuman Ketua Koperasi Artha Dinamika Diperberat, Terbukti Korupsi Dana Bergulir LPDB
Terpidana Korupsi LPDB (tengah) Saat Dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri Banjarnegara usai putusan vonis banding.-Kejaksaan Banjarnegara untuk Radarmas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman terhadap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Dinamika Banjarnegara, Ramsidi bin Kartamiarji (alm), yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Dalam putusan banding Nomor 42/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG, majelis hakim menjatuhkan hukumanvempat tahun penjara dan denda Rp175 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini sekaligus mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, menjelaskan bahwa majelis hakim juga menambah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp789,59 juta.
“Jika hasil lelang aset jaminan tidak mencukupi, terdakwa wajib menutupi kekurangannya. Bila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara,” ujar Ilham, Selasa (28/10/2025).
BACA JUGA:Kasus Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Tahun 2020-2021, Kejari Purbalingga Tetapkan Dua Tersangka Baru
Ia menambahkan, putusan tersebut dibacakan secara terbuka pada 23 September 2025, setelah majelis hakim yang diketuai Dedeh Suryanti dengan anggota Winarto dan Jeldi Ramadhan memutus perkara itu pada 19 September 2025.
“Perubahan yang dilakukan pengadilan tingkat banding hanya mencakup lamanya pidana dan besaran uang pengganti,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM kepada KSP Artha Dinamika Banjarnegara sejak tahun 2006, ketika Ramsidi menjabat sebagai ketua koperasi. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai usaha anggota koperasi, namun hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
“Sejumlah dokumen pinjaman, perjanjian, dan bukti transaksi dijadikan barang bukti. Sebagian besar dokumen dan aset terkait dikembalikan kepada LPDB-KUMKM dan KSP Artha Dinamika,” terang Ilham.
BACA JUGA:Satu Saksi Kasus Korupsi BUMD Cilacap Absen, Jaksa Pastikan Akan Dipanggil Ulang
Dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang, Ramsidi telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Hakim menilai, terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana LPDB hingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Namun, Kejaksaan Negeri Banjarnegara selaku Penuntut Umum menilai vonis itu belum mencerminkan keadilan dan efek jera, sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Setelah memeriksa berkas perkara dan alat bukti tambahan, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permintaan banding tersebut dan memperberat hukuman bagi terdakwa.
Usai putusan berkekuatan hukum tetap, Ramsidi kini telah dibawa ke Rutan Kelas II Banjarnegara untuk menjalani masa pidananya. Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa penyalahgunaan dana publik, termasuk dana koperasi dan LPDB, tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

