Banjarnegara Terancam Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Pilah Sejak Rumah
Bupati Banjarnegara Amalia Desiana saat mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Winong, Banjarnegara, beberapa waktu yang lalu.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kabupaten Banjarnegara masuk daftar 343 daerah yang dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyebabnya, pengelolaan sampah masih menggunakan sistem open dumping yang sudah dilarang pemerintah pusat.
Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana, mengingatkan persoalan ini tidak bisa hanya ditanggung pemerintah daerah. Menurutnya, sumber terbesar sampah justru berasal dari rumah tangga.
“Kami berharap warga mulai membiasakan diri memisahkan sampah organik dan anorganik dari rumah. Dengan begitu, proses pengolahan akan jauh lebih mudah,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Amalia menjelaskan, pemilahan sejak dini akan mengurangi beban di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sedangkan anorganik dapat didaur ulang menjadi barang bernilai ekonomis. Selain itu, cara ini dapat menekan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:DLH Cilacap Angkut 100 Ton Sampah Harian dengan 37 Truk, Imbau Warga Kurangi Sampah Dapur
Ia menegaskan, kunci utama keluar dari persoalan darurat sampah adalah kepedulian bersama. “Dengan gotong royong dan bersama, kami yakin persoalan sampah bisa kita atasi bersama,” tambahnya.
Sanksi administratif dari KLHK memberi tenggat waktu 180 hari atau hingga Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dituntut segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan menghentikan praktik open dumping di TPA Winong.
Jika tidak segera tertangani, volume sampah diprediksi terus meningkat dan Banjarnegara benar-benar masuk kondisi darurat sampah. Pemerintah daerah pun mendorong langkah cepat bersama masyarakat untuk mempercepat perubahan sistem pengelolaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

