Pernikahan Tak Biasa, Tahanan Narkoba Banjarnegara Gelar Akad di Mapolres
Naz dan Meta saat menjalani prosesi akad pernikahan Di Mapolres Banjarnegara.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Suasana haru bercampur tegang mewarnai Mapolres Banjarnegara pada Kamis (28/8/2025). Di tengah statusnya sebagai tahanan kasus narkotika, Naz (21) akhirnya bisa mengucap janji suci dengan kekasihnya, Meta Ikaning Tyas.
Akad nikah digelar secara sederhana dengan pengawasan ketat aparat kepolisian. Namun momen bahagia itu hanya berlangsung singkat. Begitu ijab kabul dinyatakan sah, Naz langsung digiring kembali ke ruang tahanan untuk melanjutkan proses hukumnya.
Kasatres Narkoba Polres Banjarnegara, AKP Damar, mengatakan pihak kepolisian tetap memberi ruang bagi keluarga untuk melangsungkan pernikahan meski Naz sedang terjerat kasus narkoba.
“Pernikahan tetap dilaksanakan karena keluarga sudah lama merencanakan. Kedua belah pihak sepakat agar pernikahan digelar, meski tersangka baru ditangkap,” ujarnya.
BACA JUGA:Jadi Kurir Sabu, Warga Kalimanah Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga
Meta, yang kini resmi menyandang status istri Naz, mengaku ikhlas menerima kenyataan itu.
“Senang juga sudah sah, meski sederhana. Memang sudah lama direncanakan mau menikah. Saya akan tetap menunggu sampai suami selesai jalani hukumannya,” ungkapnya.
Sebelum momen akad nikah ini, Naz diamankan Satresnarkoba Polres Banjarnegara pada Senin (7/7/2025) malam sekitar pukul 19.40 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menemukan Naz bersama seorang rekannya di area SPBU 44.534.08, Jl. Letjend Suprapto No.223, Banjarnegara.
Dalam penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang bukti yang diduga narkotika, di antaranya 3,7 gram daun kering diduga ganja, satu plastik klip berisi tembakau sintetis, satu lintingan rokok sisa pembakaran berisi campuran ganja dan tembakau sintetis, serta satu bungkus kertas rokok merek Buffalo Bill.
“Naz ditetapkan sebagai pengguna dan dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap pemasok barang, yakni seseorang bernama Sup,” terang AKP Damar.
Momen pernikahan tahanan di Mapolres ini menjadi sorotan masyarakat. Di balik kebahagiaan singkat yang dirasakan pasangan muda itu, proses hukum tetap berjalan dan ancaman hukuman panjang menanti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

