Banner v.2

Dirut Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Korupsi Dana BUMDes di Banjarnegara, Negara Rugi Rp223 Juta

Dirut Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Korupsi Dana BUMDes di Banjarnegara, Negara Rugi Rp223 Juta

Kejaksan Negeri Banjarnegara saat melakukan konferensi Pers terkait dugaan tindak pidana korupsi Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening Banjarnegara.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Banjarnegara menetapkan seorang direktur perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Majatengah, Kecamatan Kalibening.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, menyusul serangkaian penyelidikan yang menguak praktik penyalahgunaan dana desa selama tiga tahun berturut-turut.

Tersangka berinisial AD (52), warga Kecamatan Pagedongan sekaligus Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya, resmi ditahan pada Senin (21/7/2025). Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Banjarnegara hingga 9 Agustus mendatang.

"Dalam hal ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp223 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA:Kejari Cilacap Sita Uang Rp1,28 Miliar dari Skandal Korupsi Lampu Suar

Penahanan AD mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nomor: B-101/M.3.36/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Kasus ini bermula dari kerja sama antara BUMDes Majatengah dan perusahaan milik tersangka dalam proyek pembangunan Pertashop unit usaha perdagangan bahan bakar minyak eceran.

Namun, proyek tersebut justru berujung mangkrak. Meski total dana sebesar Rp223 juta telah disetorkan oleh BUMDes secara bertahap sejak 2021 hingga 2023, pembangunan tak kunjung rampung dan fasilitas Pertashop tak dapat difungsikan untuk masyarakat desa.

“Kita menemukan fakta bahwa uang tersebut sebagian digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya mengalir ke pihak lain,” ungkap Eka Ilham Ferdiady, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarnegara.

Ferdiady menjelaskan, penyertaan modal dari BUMDes kepada tersangka terdiri dari Rp68 juta pada tahun 2021, Rp50 juta di tahun 2022, dan Rp105 juta pada tahun 2023.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pengadaan Tanah BUMD Cilacap PT CSA Potensi Menyeret Banyak Nama

“Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memang tidak ada aktivitas pembangunan yang berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, potensi pendapatan desa dari usaha BBM itu hilang, dan negara dirugikan,” lanjutnya.

Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banjarnegara memperkuat temuan jaksa. Dalam Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.2/03/rhs/2025 tertanggal 5 Juni 2025, kerugian negara ditaksir mencapai Rp223 juta jumlah yang sama dengan total modal yang telah disetorkan BUMDes.

AD kini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 2 hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberdayaan ekonomi desa melalui BUMDes, yang semestinya menjadi tulang punggung pembangunan lokal berbasis komunitas. Jaksa menyebut akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: