PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 di Banyumas, Rabu (28/2/2024) malam. Dengan selesainya rekapitulasi tingkat Kabupaten tersebut, selanjutnya hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU Jawa Tengah.
Komisioner Bawaslu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Rani Zuhriyah mengatakan, penetapan hasil rekapitulasi pemilu di Banyumas tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1098 tahun 2024.
"Secara prinsip, Bawaslu tuntas melakukan pengawasan rekapitulasi tingkat kabupaten hingga pengawasan sampai ke KPU Provinsi. Kita terus pastikan, bahwa suara warga Banyumas khususnya terjaga baik," kata Rani, Jumat (1/3/2024).
BACA JUGA:Baru Dilantik Bupati, Nama Kepala BPBD Kabupaten Purbalingga Dicatut untuk Penipuan
Dijelaskan, agar KPU Banyumas mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten.
"Yang juga kami tekankan, KPU wajib mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 219 tentang rekapitulasi perolehan suara. Kami juga akan terus kawal KPU menjalankan ini," tegasnya.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu tersebut, mekanisme pengumuman dapat dilakukan di tempat umum yang mudah diakses masyarakat. Termasuk di kantor KPU Banyumas dan website resmi, dengan waktu pengumuman selama 7 hari.
BACA JUGA:Delapan Bayi Lahir Tepat Tanggal 29 Tahun Kabisat
"Untuk itu kami juga mengajak masyarakat umum berperan serta dalam pengawasan pengumuman hasil pemilu di Banyumas. Tidak lupa, apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada semua pihak hingga pengawasan pemilu di Banyumas terlaksana maksimal," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diolah dari hasil rekapitulasi KPU Banyumas, diantara 50 kursi untuk DPRD Banyumas, PDI Perjuangan meraih 17 kursi. PKB 9 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, PKS 6 kursi, Partai Golkar 5 kursi, PAN 2 kursi, Demokrat 2 kursi, Nasdem 1 Kursi dan PPP 1 kursi.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidik Fatoni menyampaikan, untuk perolehan hitungan resmi kursi DPRD Banyumas memang belum dapat dipublikasikan.
BACA JUGA:Penggilingan Padi Klomtan Bojongsari Terbakar, 3 Ton Gabah Terdampak
Akan tetapi dari data penetapan rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara, sudah dapat untuk menghitung perolehan kursi masing-masing partai dan caleg yang berpotensi terpilih
"Hitungan kursi secara resmi belum bisa kita sampaikan, menunggu proses di KPU provinsi dan pusat selesai," ungkap Toni.
Diketahui, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara pemilu 2024. KPU Kabupaten Banyumas telah menetapkan hasil Rekapitulasi Penghitungan suara dalam SK KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1098 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024.