Menurut Dimas, kliennya telah berupaya maksimal. Terdakwa sudah kooperatif yaitu segera menutup wahana. Kemudian telah beritikad baik dengan menanggung semua biaya korban.
"Harapan kami, vonis tidak sampai dua tahun. Tadi kita diskusi, pikir-pikirnya adalah sedang memikirkan strategi untuk mengajukan banding. Supaya setidaknya putusan lebih ringan," imbuh Dimas.
Pertimbangan pengajuan upaya hukum banding diantaranya usia terdakwa yang sudah di atas 70 tahun. Sedangkan banyak faktor lainnya, Dimas belum bersedia membeberkan.
Terdakwa disidang karena insiden pecahnya wahana jembatan kaca The Geong Limpakuwus, dan mengakibatkan satu korban jiwa pada Rabu (25/10/2023) lalu. (fij)