Dari pengakuan tersangka barang bukti hasil curian belum sempat dijual dan masih disimpan. Namun, sebagian lainnya dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Karena mereka mengetahui aksi pencurian yang mereka lakukan sudah dilaporkan Polisi.
Ketiganya, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Yakni, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tya)