Tersangka mengaku sudah tiga kali memakai narkotika jenis sabu di Jakarta. Namun sempat berhenti hingga kemudian membeli lagi saat tinggal di Sokaraja.
Tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (tya)