PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.
Dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini Satresnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka, berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan berinisial S alias T (28).
"Tersangka merupakan warga Jakarta yang berdomisili di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas," katanya, dalam jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat, 26 Januari 2024.
Dia menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka diamankan berikut barang bukti 0,30 gram narkotika jenis sabu," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga ketik melaksanakan observasi di wilayah Kecamatan Kemangkon, Sabtu, 20 Januari 2024 malam.
Polisi menjumpai laki-laki mencurigakan, yang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan anak kecil.
BACA JUGA:Ambil Pesanan Sabu, Tiga Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga
Dia terlihat seperti sedang mengambil sesuatu. Namun, saat didekati orang tersebut tampak membuang sebuah bungkusan.
"Saat dilakukan pemeriksaan diketahui bungkusan yang dibuang tersangka merupakan narkotika jenis sabu," imbuhnya.
Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut, melalui grup media sosial MDHC. Tersangka mentransfer uang sebesar Rp. 150 ribu untuk pembayaran dan barang dikirim ke sebuah tempat untuk diambil.
Dia mengaku, membeli sabu untuk digunakan dalam mendukung pekerjaan sebagai ojek online. Tersangka mengaku menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa lelah.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Sabu