DPRD dan Pemkab Purbalingga Setujui Bersama Enam Raperda

Jumat 26-01-2024,16:11 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Mahdi Sulistyadi

BACA JUGA:Sejumlah Fraksi di DPRD Soroti Raperda Perubahan APBD Purbalingga 2023

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Purbalingga Serahkan Empat Raperda Prakarsa

Memberikan kepastian hukum pelaksanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di kabupaten purbalingga agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola tata ruang, aksesibel, berimbang, dan sehat. 

Memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pasar rakyat di Kabupaten Purbalingga. dinamika perkembangan jaman menuntut kebutuhan akan pasar rakyat agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, lebih maju, mandiri, tangguh dan berdaya saing. pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan memajukan secara terencana, terpadu, teratur dan tertib.

Serta, memberikan kepastian hukum terbentuknya badan, riset, dan inovasi daerah yang dalam pembentukannya terintegrasi ke dalam badan perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah. Urgensi pembentukan badan, riset, dan inovasi daerah yaitu untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah, membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat melalui ekosistem berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan. (tya)

Kategori :