BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Ketua Firdaus Azizy dengan anggota Dwi Putra Darmawan dan Rino Ardian Wigunardi menggelar persidangan perkara insiden jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus yang memakan korban jiwa, Kamis (25/1/2024). Peristiwa tersebut terjadi tanggal 25 Oktober 2023.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Trimo menghadirkan saksi ahli yaitu Kapala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Wardoyo dalam persidangan nomor perkara 3/Pid.Sus/2024/PN Bms.
Dalam keterangannya, saksi ahli menyampaikan bahwa jembatan kaca The Geong belum terdapat perijinan. Sepemahaman saksi ahli, terdapat kelalaian perseorangan yaitu terdakwa Edi Suseno.
"Kami sudah mengirimkan surat edaran ke desa-desa terkait himbauan dan kewajiban pelaku usaha wisata," jelas Wardoyo dalam persidangan terbuka untuk umum itu.
BACA JUGA:Jembatan Kaca di The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Jebol, 4 Wisatawan Jadi Korban
BACA JUGA:Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus Tidak Sesuai Standar, Ini Penjelasan Ahli
Surat edaran perihal kewajiban pelaku usaha wisata, di antaranya memberikan himbauan berupa keamanan dan keselamatan bagi wisatawan. Sementara itu, berdasarkan area lokasi, klasifikasi usaha jembatan kaca The Geong berisiko menengah rendah.
Pernyataan saksi ahli menarik perhatian hakim anggota Dwi Putra Darmawan. Menurutnya, dinas atau pemerintah harus jemput bola pada pelaku usaha yang belum berijin. Terlebih, wahana yang bisa membahayakan.
"Jangan sampai ke depannya terulang lagi. Jangan menunggu pasif ada laporan dulu, ada korban dulu," kata Dwi Putra.
Dwi Putra juga mencecar saksi ahli mengenai daftar lokasi wisata di wilayah Banyumas yang sudah dan belum mengantongi ijin. Akan tetapi, dalam keterangannya saksi ahli menyatakan tidak banyak mengingat.
BACA JUGA:Jembatan Kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Makan Korban, Begini Pengakuan Karyawan
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Dimas Gustaman, usai persidangan menyampaikan, klinennya prihatin dengan kondisi yang terjadi dan tidak akan mengulangi lagi. Bahkan usahanya sudah ditutup
"Tapi, juga menyayangkan fungsi pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah yang kurang," tukas Dimas.
Lebih lanjut Dimas menuturkan, terdakwa sebelumnya telah membuat usaha di lokawisata Baturraden dan merasa aman saja. Sebenarnya, kalau memang pemerintah daerah ketat, maka akan ada teguran apabila tidak sesuai. Sehingga, terdakwa tidak membuka wahana jembatan kaca The Geong di Hutan Pinus Limpakuwus. (fij)