PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Perjuangan Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) termasuk Kabupaten Purbalingga sejak tahun 2021 lalu akhirnya menemukan titik terang. Sebanyak 450 guru akhirnya menerima SK Inpassing terhitung per September 2023.
"Ada 46 guru belum bisa menikmati SK Inpassing karena terkendala usia, yaitu 55 tahun. Sesuai regulasi tidak lolos SK Inpassing," kata Pengurus FGSNI Kabupaten Purbalingga, Miftahul Munir, Minggu 21 Januari 2024.
Ia mengapresiasi fasilitasi pemerintah sampai tingkat pusat dan legislatif atau perjuangan mereka. Pada pekan pertama Januari 2024 kemarin, FGSNI mengadakan temu syukuran.
Lebih lanjut dikatakan, jika tanpa SK Inpassing maka gaji guru per bulan hanya Rp 1.500.000 dipotong pajak. "Kalau ada SK Inpassing, maka pendapatan guru akan naik signifikan. Misalnya guru Golongan 3A kisaran Rp 2.400.000 potong pajak," rincinya.
BACA JUGA:Titik Terang SK Inpassing, Ratusan Guru Tetap Tagih Kepastian
BACA JUGA:Puluhan Guru FGSNI Purbalingga Kembali Ke Jakarta Desak SK Inpassing
Adanya SK Inpassing itu berimbas pada penyetaraan honor/tunjangan Tunjangan profesi guru ( TPG ). Sehingga tidak ada perbedaan dengan hak guru lainnya. Sehingga ada peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Purbalingga.
Untuk diketahui, inpassing yaitu upaya penyetaraan profesi guru negeri maupun swasta. Artinya, tidak akan ada lagi dikotomi guru negeri dan guru swasta. (amr)