CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 20 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan. Para WBP berasal dari 2 Lapas di Provinsi Jambi. Penerimaan 20 WBP dilakukan sesuai prosedur dan kemanan yang ketat.
Dua puluh warga binaan tersebut dipindah karena disinyalir telah melakukan pelanggaran di lapas sebelumnya. Sehingga dilakukan pemindahan ke Lapas Karanganyar yang memiliki sistem keamanan yang lebih tinggi.
"Ini salah satu bentuk pelayanan kemasyarakan kepada WBP untuk mendapatkan rehabilitisi di Lapas Karang anyar," kata Kepala Lapas Karanganyar, Hisam Wibowo ketika di konfirmasi, Minggu (21/1/2024).
Pada tahap penerimaan, dilakukan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup aspek administrasi, data pribadi, kesehatan, dan uji urine. Langkah ini dijalankan dengan tujuan memastikan bahwa proses penerimaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Lapas Karanganyar.
BACA JUGA:Cuaca Buruk di Jawa Tengah Berpeluang hingga Akhir Januari
BACA JUGA:Terganjal Usia, 50 Guru Madrasah di Cilacap Belum Dapatkan SK Inpassing
"Untuk pastikan identitas serta kesehatan para WBP, kita maksimalkan pemeriksaan data diri serta tes urine bagi WBP yang baru masuk ke lingkunyan Lapas Karanganyar," lanjutnya.
Diketahui Lapas Khusus Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dengan satu orang satu sel, merupakan salah satu upaya dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dan pengurangan over kapasitas di Lapas/Rutan.
"Pemindahan napi ke Nusakambangan memiliki alasan-alasan tertentu. Salah satunya dalam rangka pembinaan lebih lanjut pada napi yang bersangkutan disamping itu biasanya Lapas asal WBP mengalami over kapasitas," pungkasnya. (jul)