CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sejumlah barang-barang yang dilarang dimiliki Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) seperti korek api dan barang-barang pecah belah, diamankan Petugas Lapas Kelas 2B Cilacap.
Barang tersebut didapati pada saat giat rutin penggeledahan yang dilakukan petugas Lapas, dengan menyasar kamar-kamar hunian serta pengeledahan fisik para WBP.
"Penggeledahan untuk menyasar benda-benda terlarang. Seperti narkoba, senjata tajam atau barang-barang membahayakan lainnya," kata Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Toriq Ismantoro, Senin (15/1/2024).
Selanjutnya benda-benda tersebut didata dan diamankan, untuk selanjutnya akan dimusnahkan bersama-sama benda sitaan lainnya.
BACA JUGA:Aksi Jambret Kembali Resahkan Warga Cilacap, Sasar Perempuan yang Berkendara Sendirian
BACA JUGA:Wakili Jawa Tengah, PSCS Cilacap U-15 Tergabung dalam Grup A Piala Suratin Putaran Nasional
"Alhamdullilah zero narkoba, atau tidak ditemukan narkoba, handphone atau senjata tajam. Akan tetapi benda-benda yang dilarang tetap kita amankan," lanjutnya.
Penggeledahan blok hunian, menurut Toriq, bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Cilacap.
"Dalam penindakannya, kita kedepankan sikap humanis serta persuasif terhadap para WBP. Sehingga para WBP dapat menerima dengan baik," pungkasnya. (jul)