Pelaku mengaku menjual sabu karena motif ekonomi untuk memenuhu kebutuhan hidup. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari tiap paket hemat yang dijualnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (tya)