RADARBANYUMAS.DISWAY.ID Sebagai negara dengan jumlah umat Muslim terbanyak di dunia, Indonesia masih memiliki sebagian besar masyarakat yang belum memahami perbedaan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional.
Oleh karena itu, penting untuk memahami definisi kedua jenis ekonomi ini serta mengidentifikasi perbedaan yang ada di antara keduanya.
Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merupakan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip dan ketentuan yang terkandung dalam ajaran Islam, mencakup aspek-aspek teknis, sistem kerja, dan pendekatan terhadap permasalahan.
Prinsip-prinsip serta ketentuan dalam ekonomi syariah bersumber dari Al-Quran dan Hadis, yang mencakup peraturan-peraturan terkait pengelolaan kegiatan ekonomi dan penanganan utang.
BACA JUGA:Deretan Kampus di Indonesia yang Miliki Jurusan Ekonomi Terbaik Tahun 2023
BACA JUGA:Kontribusi APBN Terhadap Perekonomian di Banyumas dan Purbalingga
Dasar atau tujuan utama ekonomi syariah adalah mencapai keberkahan, bukan hanya dalam urusan dunia semata, melainkan juga di akhirat.
Ekonomi syariah tidak hanya menekankan pada pencapaian keuntungan pribadi semata, tetapi juga memperhatikan kepentingan kolektif masyarakat.
Dengan pendekatan ini, tujuan utama adalah mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh anggota masyarakat secara umum.
Perbedaan Ekonomi Syariah dan Konvensional
Terdapat banyak perbedaan antara keduanya, baik dari segi prinsip maupun ketentuan teknisnya.
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih rinci, berikut ini disajikan penjelasan komprehensif mengenai perbedaan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional pada setiap aspeknya:
BACA JUGA:ASEAN-Jepang Menyepakati Peningkatan Kerjasama Dalam Bidang Pendidikan, Riset, dan Ekonomi Digital
BACA JUGA:Sosialisasi Hasil Studi Dampak Sosial-Ekonomi, Traveloka Dorong Pertumbuhan Pariwisata BerkelanjutanBerdasarkan Pembagian Keuntungan
Dalam ekonomi konvensional, penerapan sistem time value of money atau bunga menjadi umum. Saat seseorang mengambil pinjaman dalam konteks ekonomi konvensional, mereka akan dikenai bunga.
Tingginya tingkat bunga dapat menyulitkan masyarakat dalam melunasi utang, sementara pemberi pinja
Di ekonomi syariah, sistem pembagian keuntungan hanya terjadi dalam transaksi bisnis, di mana keuntungan diperoleh melalui pembagian hasil profit bisnis tersebut.
Istilah bunga tidak digunakan dalam ekonomi syariah karena dianggap dapat merugikan pihak peminjam uang.
BACA JUGA:Atik Luthfiyah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Keluarga Lewat Penyaluran 22 Ekor Kambing
BACA JUGA:Peningkatan Ekonomi Daerah Butuh Sinergi Dengan Sektor Swasta
Berdasarkan Aset
Aset dalam konteks ekonomi syariah memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum dan menjadi sarana untuk mencapai keberkahan.
Sistem ekonomi syariah menjamin kepemilikan masyarakat terhadap suatu aset dan penggunaannya, dengan tujuan untuk mendukung kepentingan bersama.
Sebaliknya, dalam ekonomi konvensional, peran aset cenderung berbeda karena lebih fokus pada pencapaian keuntungan dan pemenuhan kebutuhan materi.
Berdasarkan Hak Milik
Islam mengakui dan mengatur kepemilikan pribadi, namun hanya dalam batas-batas tertentu, khususnya terkait kepemilikan alat produksi atau faktor produksinya.
BACA JUGA:Gerakkan Sektor Ekonomi, Jateng Miliki Galeri Halal
BACA JUGA:Proyek Jalan Tol di Cilacap Bisa Mendukung Perekonomian Rakyat
Walaupun demikian, hak milik individu tidak bersifat mutlak dan tunduk pada syarat-syarat tertentu.
Prinsip dasar Islam mengamanatkan bahwa hak milik individu harus dikalahkan demi kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, apabila suatu saat negara memerlukan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat luas, pemilik aset diharapkan bersedia menyerahkan asetnya.
Berdasarkan Investasi
Investasi dalam konteks ekonomi syariah, perbankan syariah, atau lembaga keuangan syariah dilakukan melalui pemberian pinjaman hanya untuk usaha yang dijalankan secara baik dan halal.
Ini berbeda dengan ekonomi konvensional di mana seseorang dapat mengajukan pinjaman untuk usaha yang menguntungkan tanpa memandang apakah usaha tersebut sesuai dengan norma hukum.
Dengan demikian, telah diuraikan perbandingan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional.
Dari penjelasan tersebut, dapat kita pahami bahwa keduanya memiliki dasar-dasar yang cukup berbeda dalam sistem perekonomiannya. (aef/*)