Rencana pemeriksaan ketiga terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, yang dijadwalkan pada Kamis, 21 Desember 2023, sebagai tersangka telah menjadi sorotan setelah Firli Bahuri tidak hadir dalam proses pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, telah mengumumkan bahwa Firli Bahuri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal yang sudah ditentukan di Bareskrim Mabes Polri.
BACA JUGA:Polri Tolak Laporan ICW Soal Firli Sewa Helikopter
BACA JUGA:Firli Bahuri Klaim Tak Pernah Berpikir Pecat 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK
Namun, dalam fakta terbaru, Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan tersebut. Penjelasan terkait ketidakhadirannya disampaikan melalui kuasa hukumnya, yang menyatakan bahwa kliennya memiliki agenda darurat yang membuatnya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Desember 2023, di Bareskrim Mabes Polri, tidak dapat diwujudkan karena adanya keadaan mendesak yang memaksa untuk absen," ungkap kuasa hukum Firli Bahuri.
Meskipun alasan tersebut telah disampaikan, Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ketidakhadiran tersebut dinilai tidak wajar. Pihak penyidik berencana untuk mengirimkan panggilan kembali kepada Firli Bahuri guna memastikan kehadirannya dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. (wan)