PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa membawa diri tidak hanya saat bertugas. Namun saat di lingkungan, termasuk di sosial media. Sangat keliru jika seorang ASN justru menanggapi negatif suatu kebijakan pemerintah dalam berbagai bidang.
Hal itu dikatakan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat melantik dan mengambil sumpah sebanyak 229 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Kamis 21 Desember 2023 sore kemarin.
Ia mengingatkan, ada tiga fungsi mengacu pada Undang-undang Nomor 5/2014. Pertama, ASN sebagai pelayanan bagi masyarakat. Sehingga, memiliki tugas melayani masyarakat Purbalingga dengan sebaik-baiknya.
"Harus bisa mendengar dan merespons apa yang jadi harapan dan aspirasi masyarakat. Untuk bisa seperti itu, maka rekan-rekan harus turun ke bawah," kata Bupati Tiwi di Pendapa Dipokusumo Purbalingga.
BACA JUGA:8.100 ASN PPPK Teken Netralitas Pemilu
Fungsi kedua, ASN sebagai pelaksana kebijakan publik. Sehingga, memiliki tugas untuk melaksanakan, menindaklanjuti, dan menyukseskan apa yang menjadi kebijakan publik. Menjadi keliru, kata bupati, ketika ASN justru memberikan tanggapan negatif kepada kebijakan publik dari pemerintah.
Fungsi ketiga, ASN sebagai perekat atau pemersatu bangsa. Hal ini, lanjut bupati, sesuai dengan kondisi tahun politik saat ini. Dimana, ASN diminta lebih bijak dalam bermedia sosial serta menjaga netralitasnya sebagai ASN.
"Kami melantik dan mengambil sumpah 219 PNS formasi 2021, tiga orang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), lima orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan dua orang pejabat fungsional," rincinya.
ASN harus mampu menunjukkan kinerja, integritas, dan loyalitas terbaik untuk negara, pemerintah daerah, dan pimpinan.
BACA JUGA:Terbukti Perjokian, ASN PPPK Siap-siap Gugur Seleksi
Untuk diketahui, sebanyak 222 CPNS yang diangkat adalah formasi tahun 2021 yang telah dinyatakan lulus menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun 8 bulan. (amr)