PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Rekrutmen petugas haji Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, ditutup pada Minggu (17/12/2023). Hingga penutupan, total ada 98 pendaftar. Dari 98 orang, yang gugur sebelum dilaksanakannya tes Computer Assisted Test (CAT) pekan ini sebanyak 52 orang atau lebih dari 50 persen.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, Dr. H Ibnu Asaddudin MPd melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Drs. H Purwanto Hendro Puspito mengatakan, calon petugas haji Kemenag dari Banyumas yang sampai pada tahap tes CAT sebanyak 46 orang.
Dari total pendaftar mencapai 98 orang, hanya 60 orang yang diterima oleh sistem. 38 orang pendaftarannya ditolak sistem. Kebanyakan pendaftar tidak lolos pendaftaran karena rekomendasi yang tidak sesuai.
"Ada yang seharusnya yang diunggah rekomendasi, yang diunggah malah KTP. Ada surat keterangan dari puskesmas yang diunggah. Ada hanya pengumuman yang diunggah. Mungkin dikira bisa coba-coba," katanya.
BACA JUGA:Tahap Satu SMP N 10 Purwokerto Rampung, Tahun Depan Boyongan
BACA JUGA:Satu Kasus Covid-19 Ditemukan di Banyumas, Penderita Ibu Hamil Asal Sokaraja
Hendro menjelaskan, dari 60 pendaftar yang diterima sistem tersebut mengerucut kembali menjadi hanya 46 calon petugas haji Kemenag. Sebanyak 14 orang gugur sebelum dilaksanakannya simulasi tes CAT yang dilaksanakan hari ini, Rabu (20/12).
Untuk rinciannya, 1 orang gugur karena tidak membuat akun, 9 orang tidak melengkapi berkas dan 4 orang gagal verifikasi dan validasi.
"Peserta yang pendaftrannya diterima sistem namun gagal pada verifikasi dan validasi, dikarenakan dokumen yang diunggah keliru. Tidak bisa diulang," terang dia.
Adapun rincian tugas 46 calon petugas haji Kemenag dari Banyumas yang berlanjut sampai tes CAT yaitu, bagian transportasi 3 orang, akomodasi 14 orang, konsumsi 6 orang dan pembantu ibadah 3 orang. Lalu untuk Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) 7 orang dan Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) 13 orang.
"Untuk petugas haji bagian transportasi, akomodasi, konsumsi dan pembantu ibadah, satu Provinsi Jawa Tengah diambil 18 orang. Berbeda demgan TPIHI dan TPHI yang kuotanya diambil per kabupaten/kota," pungkas Hendro. (yda)