PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Banyumas melaksanakan eksekusi terhadap lahan dan bangunan di Rt 1 Rw 1 Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Selasa (19/20/2023).
Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat penetapan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.Bms terhadap rumah dengan nomor B 10 diperumahan Graha Sudirman.
Panitera PA Banyumas, Drs. Wakirudin mengatakan, eksekusi dilaksanakan setelah adanya permohonan eksekusi dari Lukman Hakim (pemohon, red) terhadap termohon Doni Priyanto (termohon).
BACA JUGA:Alokasi Dana Desa Kabupaten Banyumas Tahun 2024 Naik Menjadi Rp 350 Miliar
"Ini adalah salah satu permohonan eksekusi dari pihak tanggungan yang telah diagungkan di BPRS Purwokerto. Dimana dari D tidak bisa memenuhi angsuran tanggungannya. Sehingga akhirnya diadakan lelang dari BPRS Purwokerto," ungkapnya kepada Radarbanyumas.
Karena Doni tidak dapat memenuhi angsuran, sehingga dari pihak Bank BPRS melaksanakan lelang terhadap bangunan dan lahan rumah tersebut.
"Akhirnya dimenangkan dari pemohon lelang ini. Dan sudah beberapa usaha dari pemenang lelang, namun pihak D belum mau menyerahkan secara sukarela kepada pemenang lelang," lanjutnya.
BACA JUGA:Alumni SMAN 1 Bawang Angkatan 2003 Gelar Reuni Setelah 17 tahun
Sampai akhirnya pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Banyumas dan diterima tanggal 13 Oktober 2023.
"Kira sudah aanmaning (teguran, red) 2 kali, surat resmi panggilan, 1 kali datang, kemudian 11 desember 2023 tidak hadir. Dan akhirnya pak ketua menetapkan eksekusi pada hari ini," ungkapnya. (win)