BACA JUGA:Hadirkan Pemateri dari Jepang, SMP UMP Sukses Gelar Webinar International
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi dalam proses persidangan, AAN terbukti melakukan tindak pidana.
"Unsur ini telah terpenuhi dan meyakinkan menurut hukum. Menyuruh melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati. Tuntutan 7 tahun kita putus 8 tahun," pungkasnya. (win)