Mengenal Tugas KPPS, Serta Syarat Dan Cara Mendaftar Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024

Senin 11-12-2023,19:47 WIB
Reporter : Dhani Dwi
Editor : Laily Media Yuliana

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Ketika kita berbicara tentang Pemilihan Umum, KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memiliki peran yang sangat vital. Mereka adalah garda terdepan dalam menjalankan proses demokrasi, memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih secara bebas dan adil.

Mari kita mengenal lebih dalam tentang KPPS, tugas-tugas mereka, dan bagaimana cara mendaftar menjadi bagian dari mereka.

Mengenal Tentang KPPS

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Mereka adalah kelompok relawan yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemilihan umum.

BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Banyumas Dibuka, Ini Persyaratan dan Waktu Pendaftarannya

BACA JUGA:KPU Kebut Rekrutmen KPPS dan TPS Lokasi Khusus

Anggota KPPS berasal dari masyarakat setempat dan menjadi ujung tombak dalam menjamin kelancaran proses pemilihan. Biasanya jumlah anggota KPPS adalah sekitar 7 orang di setiap TPS.

Tugas Utama KPPS

Tugas utama KPPS bisa Anda simak di bawah ini:

1. Pemungutan Suara

BACA JUGA:KPU Purbalingga Butuh 20.748 KPPS

BACA JUGA:65 Anggota KPPS Desa Kracak, Ajibarang, Banyumas Dikukuhkan, Hanya 52 Orang yang Dapat Seragam

 

KPPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara rahasia dan bebas tekanan.

Kategori :