Dimana logam tersebut sudah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan dan material pada uang logam. Erwin Haryono juga melanjutkan.
BACA JUGA:Tak Hanya Mudah dan Cepat, Super Apps Digital Banking BRImo Juga Hadirkan Keamanan Bertransaksi
“Terhitung dari tanggal yang dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagi alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Penggantian untuk uang logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau bahkan rusak diberlakukan untuk mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
Erwin juga mengatakan bahwa dalam bentuk fisik uang rupiah logam lebih besar setengah dari setengah ukuran aslinya.
Juga ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
BACA JUGA:Perbandingan Jenis KUR BRI dengan KUR Bank Jateng, Bunga Sama Rendah Ayo Ajukan!
BACA JUGA:Persyaratan dan Simulasi Angsuran KUR Maybank dengan Suku Bunga Rendah
Katanya “Untuk hal fisik pada uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian”
Berikut Merupakan Penampakan Pecahan Uang Logam Rp 1.000 TE 1993
Gambar Bagian Depan
Pertama terdapat tulisan “Bank Indonesia” pada mata uang rupiah logam Rp 1.000 TE 1993.
Kedua ada sebuah gambar “Garuda Pancasila” pada mata uang rupiah logam Rp 1.000 TE 1993.
Ketiga adalah tahun pembuatan 1993, 1994 dan seterusnya pada mata uang rupiah logam Rp 1.000 TE 1993.
BACA JUGA:Perbandingan Jenis KUR Bank Jateng dengan KUR BCA, Bunga Sama Rendah Ayo Ajukan!