PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Melalui tahapan Pemilu yang saat ini tengah berjalan, Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten Banyumas terus menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran Pemilu.
Selain telah melakukan penindakan terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Bawaslu Banyumas juga telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjabat sebagai salah satu kepala sekolah di Banyumas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan, dalam tahapan yang saat ini berjalan bawaslu telah melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
BACA JUGA:Apel Kesiap-Siagaan, Bawaslu Banyumas Antisipasi 3 Jenis Pelanggaran Ini
"Satu ASN di Kabupaten Banyumas sudah kita periksa dan rekomendasikan ke KASN dan hasil putusannya sudah dilakukan dengan dicopot dari jabatan kepala sekolah dan ditunda kenaikan pangkat selama setahun," katanya.
Dijelaskan, pelanggaran salah satu kepala sekolah tersebut, karena terlibat aktif memobilisasi guru untuk memilih salah satu peserta pemilu.
"Kepala sekolah terlibat aktif memobilisasi guru-guru untuk memberikan dukungan salah satu calon perseorangan atau DPD di tingkat provinsi," lanjutnya.
BACA JUGA:Laga Perdana 12 Besar Liga 3, Persibangga Targetkan Curi Poin di Kandang Persik Kendal
Selain kepala sekolah, ada juga kasus Kepala Desa yang diduga melakukan pelanggaran dengan memosting foto beserta peserta Pemilu, lalu menunjukkan simbol lewat pose jari dan diunggah di akun Instagram pemerintahan desa.
"Kami juga sudah memeriksa satu orang kades di wilayah Baturraden. Karena dia memposting foto di IG pemdes terkait dengan simbol-simbol peserta pemilu. Sudah kita lakukan pencegahan dari pihak pemdes tersebut sudah menurunkan dari platform postingan tersebut," ungkapnya.
Dengan kasus tersebut, Dia juga mengingatkan, agar para ASN dan Pemerintah Desa dapat lebih berhati-hati dalam memosting sesuatu di media sosial.
BACA JUGA:APBD 2024 Kabupaten Cilacap Defisit Rp 99,95 Miliar
Apalagi saat ini telah memasuki masa tahapan kampanye.
"Apabila itu masuk di tahapan kampanye yang bersangkutan bisa terkena potensi pidana dan administrasi penerusan. Untuk kampanye ada dua pelanggaran yang bisa menjerat mereka baik administrasi maupun pidana," tutupnya. (win)