PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Jajaran pemerintah mulai dari Pemerintah Desa sampai Kabupaten melalui dinas terkait, tidak boleh asal menertibkan surat domisili penduduk. Harus dilihat pemohon surat sudah tinggal kurang dari satu tahun atau lebih dari setahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga, Muhammad Faturrohman, Minggu 19 November 2023 menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga penduduk wajib melapor kepada Disdukcapil di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah antar kabupaten/provinsi.
Ditambah berdomisilinya penduduk di alamat / provinsi/kabupaten yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan.
"Bagi penduduk yang kurang dari satu tahun, maka penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Disdukcapil di daerah tujuan/alamat baru," tegasnya.
BACA JUGA:Tiwi, Bupati Purbalingga Kaget Antrean di Disdukcapil, Langsung Dikondisikan
Jika mengabaikan, maka penduduk bersangkutan akan berpotensi terkendala saat mengurus administrasi kependudukan. Misalnya, untuk keperluan pemilihan presiden, DPR/DPRD, Pilkada, pernikahan, tuntutan hukum, pembayaran pajak, perceraian, dan masih banyak lagi.
"Harapannya, dengan domisili dan alamat KTP yang sama, maka akan memudahkan seseorang untuk dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Jadi domisili dan alamat KTP sebaiknya harus sama," katanya. (amr)