BACA JUGA:Warga Desa Sidamulya, Cilacap Meninggal Tersengat Listrik Saat Memangkas Pohon
Tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan. Serta, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Diketahui, larangan tersebut,dilakukan sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terutama akibat penggunaan sepeda listrik.
Masyarakat diminta memahami keselamatan pengguna sepeda listrik. Terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
Hal itu, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri, serta pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Yakni, tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. (tya)