PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satlantas Polres Purbalingga melarang masyarakat di Kabupaten Purbalingga, untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Sebab, sepeda listrik hanya bisa dikendarai di kawasan tertentu saja, sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto, disela-sela kegiatan di depan Taman Kota Usman Janatin Purbalingga.
BACA JUGA:Galang Donasi untuk Palestina, Masyarakat Purbalingga Kumpulkan Rp 174,942 Juta
Dia mengungkapkan hal tersebut, saat mendapati ada ibu-ibu yang mengendarai sepeda listrik di ruan jalan depan Taman Kota Usman Janatin.
"Sepeda listik tidak boleh digunakan di jalan raya," ungkapnya.
Diketahui, saat ini muncul fenomena masyarakat, terutama anak di bawah umur, yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
BACA JUGA:Dinas Sejarah TNI AL Eksplorasi Benteng Karang Bolong di Pulau Nusakambangan
Sebagian besar mereka tak dilengkapi atribut keselamatan berkendara. Hal itu berbahaya.
"Sepeda listrik sebenarnya tidak boleh dikendarai di jalan raya. Karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu," katanya.
Dijelaskan, sepeda listrik wajib memenuhi syarat keselamatan. Antara lain terdapat lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (Reflektor) di bagian belakang, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan.
BACA JUGA:Kembangkan Kawista Emji di Desa Mernek, Cilacap Sebagai Wisata Edukasi
Selain itu, dilengkapi distem rem yang berfungsi dengan baik, lakson atau bel, serta kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
"Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 tahun 2020 Pengguna harus berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 kilometer per jam," jelasnya
Pada saat mengendaraj sepeda listrik di jalan, wajib memenuhi beberapa syarat. Seperti menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang.