Peras dan Ancam Sebarkan Foto Asusila, Karyawan Swasta di Purbalingga Dibekuk Polisi

Kamis 02-11-2023,12:05 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim
Peras dan Ancam Sebarkan Foto Asusila, Karyawan Swasta di Purbalingga Dibekuk Polisi

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Warga Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga berinisial FA (23), harus mendekam di penjara usai mengancam akan menyebar foto asusila wanita berinisial NE, warga Purbalingga.

Ancaman itu, dilayangkan pelaku yang berstatus karyawan swasta tersebut, melalui pesan singkat via WhatsApp (WA). Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila korban tidak memberi pelaku uang senilai Rp 40 juta. 

Kasi Humas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin mengatakan, pelaku melakukan pemerasan dan pengancaman melalui Media Elektronik kepada korban.

BACA JUGA:Perangkat Desa Baru Cikembulan, Pekuncen Dilantik, Pelantikan Dimajukan

Sebelum mengancam, pelaku berkenalan dengan korban melalui akun media sosial Instagram (IG). Pelaku menggunakan akun palsu, untuk berkenalan.

"Setelah terjalin komunikasi secara intens, kemudian pelaku merayu korban untuk mengirimkan konten asusila pribadi," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Kamis, 2 November 2023.

Dia menambahkan, setelah mendapatkan konten asusila tersebut, kemudian pelalu mengancam akan menyebarkan konten tersebut melalui media sosial apabila tidak mengirimkan uang Rp 40 juta.

BACA JUGA:Harga Kepokmas Naik, Cilacap Alami Inflasi di Bulan Oktober 2023

"Karena merasa takut akan disebar, kemudian korban mentransfer sejumlah dana ke akun OVO yang digunakan pelaku," tambahnya.

Namun, setelah ditransfer sejumlah dana, pelaku tetap melakukan pengancaman akan menyebarkan konten kesusilaan milik korban. Sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purbalingga.

Setelah mendapatkan laporan adanya pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku kepada korban melalui media sosialm

BACA JUGA:Harga Kepokmas Naik, Cilacap Alami Inflasi di Bulan Oktober 2023

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku.

"Selanjutnya petugas menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Purbalingga untuk dilakukan proses hukum," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Alas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi.

Kategori :