CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 269 desa di Kabupaten Cilacap masuk dalam kategori siaga bahaya narkoba. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap, Agustinus Widdy Harsono.
Dikatakan, kerugian negara akibat narkoba mencapi Rp 70 Triliun dalam satu tahun. Dimana rata-rata 30 orang setiap harinya ditangkap karena narkoba.
"Kawasan rawan narkoba di Indonesia sudah mencapai sekitar 8.002 kawasan di tahun 2022. Untuk kawasan narkoba di Cilacap, ada 11 wilayah yang waspada dan bahaya. Sisanya lainnya sudah siaga mulai masuk ke kategori waspada dan bahaya. Jadi Cilacap ini ditiap kecamatan tidak ada yang aman dari daerah narkoba," kata dia.
Agustinus mengatakan, BNN sebagai leading sektor mengatasi permasalah tersebut dengan melakukan upaya pencegahan, dengan sosialidasi dan penyuluhan mengenai Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Cilacap No 7 Tahun 2022 tentang RAN P4GN.
BACA JUGA:Kecamatan Kawunganten Jadi Wilayah Paling Parah Terdampak Kekeringan di Cilacap
BACA JUGA:Pelatih PSCS Cilacap Jessie Mustamu, Bakal Ubah Konsep Permainan dalam Waktu Singkat
Dia mengatakan, korban penyalahgunaan narkoba dapat dibantu di BNN Kabupaten Cilacap melalui program rehabilitasi narkoba. Pihaknya meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika keluarga, kerabat maupun tetangga melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Kerjasama dengan sinergi stakeholder masyarakat dan tak lupa upaya kami melakukan pengungakapan jaringan sampai jaringannya. Kalau di Cilacap sendiri paling banyak anak-anak muda konsumsi sabu dan pil PCC," kata Agustinus.
Agustinus mengatakan, korban penyalahgunaan narkoba dapat dibantu di BNN Kabupaten Cilacap melalui program rehabilitasi narkoba secara gratis. (ray)