Sejumlah orang juga sudah dimintai keterangannya dalam kasus ini. Termasuk sejumlah guru, yang menerima honor tersebut.
Salah mantan satu kepala sekolah yang ditemui Radarmas mengaku sudah menyiapkan uang yang harus dikembalikan. Dia memastikan taat hukum, sehingga mengembalikan honor yang dianggap tidak sah, karena melanggar aturan tersebut. Dia juga mewanti-wanti untuk tak dikorankan namanya.
Dia menyebutkan, ada edaran dari Dindikbud terkait honor pengelolaan dan BOS. Sehingga, sekolah masih menganggarkan. Selain itu, RKAS juga disetujui oleh Dindikbud dan tak ada masalah dari tahun 2020, hingga muncul pemeriksaan kejaksaan.
BACA JUGA:Pengelolaan BMD Kurang Tepat, Satpol PP Cilacap Lakukan Inovasi Si Morisa
Diketahui aturan larangan pemberian honor pengelolaan dana BOS untuk ASN, muncul pasa tahun 2020. (tya)