PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mulai mendapatkan titipan uang honor pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dari aparatur sipil negara (ASN).
Diketahui, penerimaan honor pengelolaan dana BOs di jenjang SD dan SMP di kabupaten Purbalingga, harus dikembalikan ke kas negara.
Sebab, sesuai dengan peraturan yang ada ASN dilarang menerima honor bersumber dari dana BOS.
BACA JUGA:Raperda Disetujui Bersama Menjadi Perda, Pemkab Purbalingga Bakal Alokasikan BOSP
Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, sebagian besar guru ASN yang mendapatkan honor pengelolaan dana BOS tahun 2020-2022, sudah mengembalikan.
"Mekanismenya adalah dengan dititipkan ke Kejaksaan, untuk kemudian diserahkan ke kas negara. Uang akan disimpang di rekening titipan milik Kejaksaan," katanya kepada Radarmas, Jumat, 27 Oktober 2023.
Dia memastikan, rekening titipan tersebut tak memiliki bunga. "Kenapa harus dititipkan ke Kejaksaan. Karena kasus ini sedang kami tangani. Nanti prosesnya kami pastikan terbuka," ujarnya.
BACA JUGA:Masyakat Purbalingga Diminta Jadikan Pemilu Sebagai Pesta Demokrasi, Bukan Saling Mencaci
Dia mengaku masih belum memonitor berapa jumlah guru ASN, yang sudah mengembalikan honor tidak sah, yang mereka terima dari dana BOS. Termasuk jumlah uang yang sudah dikembalikan.
Dia juga memastikan, pengembalian dana ke kas negara tersebut, untuk membantu para guru ASN, agar tak menjadi masalah di kemudian hari.
Diberitakan sebelumbya, Kejaro Purbalingga melalui seksi Pidsus tengah menangani kasus tersebut. Kasus tersebut ditangani Kejari, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Musim Kemarau, DLH Sirami Rumput Alun-alun Purwokerto Delapan Jam Non Stop
Dalam laporan tersebut, diketahui ada penerimaan honor pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai aturan.
Yakni, ada ASN yang menerima honor dari dana BOS. Kepala sekolah dan bendahara, serta bendahara pembantu menerima honor dana BOS, yang tidak sesuai aturan pada tahun 2020-2022.
Dalam aturan honor yang bersumber dari dana BOS sesuai Permendikbud tidak boleh diberikan kepada ASN. Hanya boleh diberikan kepada tenaga honorer yang sudah masuk ke data Dapodik.