PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) tahun 2023, terus dikebut Pemkab Purbalingga. Kini di tingkat pemerintah desa sedang mencari solusi agar semua tagihan SPPT lunas. Karena jika belum lunas,maka bagi hasil pajak Daerah (BHPD) tidak akan diterima.
Beberapa koordinator pemungut PBB P2 di Kecamatan Kalimanah mengatakan, masih sering nombok untuk melunasi SPPT. Pasalnya wajib pajak belum bisa dihubungi.
"Kalau kecil nominalnya tidak terlalu berat. Kalau besar, sampai lebih dari setahun akan sangat terasa," ujar Jarwanto, Kadus Selabaya yang mengkoordinir pemungut PBB desa setempat, Selasa 24 Oktober 2023.
Sedangkan BHPD selama ini bisa dijadikan anggaran untuk membantu insentif Ketua RT dan Ketua RW. Selain itu untuk digunakan pos anggaran lain sesuai aturan yang diperbolehkan.
BACA JUGA:1.468 Orang Terima Bansos DBHCHT, Pemkab Purbalingga Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar
Sutarwo, koordinator pemungut Klapasawit, mengatakan masih menemukan ada SPPT yang belum lunas. Khususnya warga di komplek perumahan.
"Banyak usaha yang sudah saya lakukan agar lunas. Namun akhirnya nomboki. Padahal kalau dapat BHPD, juga untuk kepentingan umum," katanya.
Kepala Bakeuda Purbalingga Siswanto mengatakan, realisasi PBB P2 se Kabupaten Purbalingga saat ini mencapai lebih dari 94 persen dari target total Rp 25 miliar. Pembayaran masih terus diterima, dengan dikenakan denda keterlambatan 2 persen. (amr)