BACA JUGA:Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Cilacap Bisa dari BUMDes
BACA JUGA:Optimalisai Pajak dan Retribusi Tahun 2024, Ini yang Bakal Dilakukan Pj Bupati
3. Datangi Loket Pengesahan STNK
Langkah terakhir datangi loket pengesahan dengan membawa STNK baru untuk melakukan bukti pengesahan STNK. Pada loket tersebut kalian akan mendapatkan stempel pengesahan sebagai bukti bahwa kalian telah melunasi pajak kendaraan.
Dengan adanya metode pembayaran online akan meminimalisir penumpukan massa di antrian sehingga dapat menghemat waktu. Jika antriannya tidak terlalu panjang maka hanya butuh 10-20 menit untuk proses cetak STNK setelah bayar online ini.
Adapun cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online sebagai berikut:
- Silakan kalian masuk atau akses situs e-samsat.
- Berikutnya isi semua data terkait kendaraan dan data pemilik kendaraan yang hendak diperpanjang pajaknya.
- Tuliskan nomor polisi motor kalian dengan benar, kemudian masukkan kode captcha dan klik ‘Cari’ untuk mencari data kendaraan kalian.
- Kalian akan ditampilkan informasi lengkap termasuk pajak yang harus dibayarkan dan besaran denda apabila telat bayar pajak.
- Klik pada bagian ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’ untuk dibawa ke laman selanjutnya.
- Pilih tempat kalian nantinya mengambil nota pajak.
- Isi semua data yang diperlukan dalam formulir pembayaran dengan lengkap, jelas, dan benar.
- Setelah itu kalian akan mendapatkan kode bayar.
- Pembayaran bisa melalui ATM, internet banking atau mobile banking.
- Caranya: klik menu Bayar, lalu pilih Multi Payment, klik bagian Samsat sesuai dengan tempat tinggal, dan masukkan kode bayar yang sudah diberikan.
- Tekan ‘Lanjutkan’ untuk menyelesaikan proses pembayaran, dan simpan bukti pembayaran.
- Terakhir, untuk pengambilan nota pajak datangi samsat yang sudah dipilih dengan membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK asli, kemudian serahkan di loket pembayaran.
Sekarang kalian sudah tahu mengenai cara cetak STNK setelah bayar online. Sehingga tidak perlu antre panjang lagi di Samsat. (okt/*)