PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tahun 2021 lalu, 239 Pemerintah Desa/ Kelurahan se Kabupaten Purbalingga telah menyelesaikan pencatatan dan penegasan batas tanah desa/kelurahan dengan batas wilayah lainnya. Saat ini tersisa proses 88 desa dan yang lain sudah selesai dalam peraturan Bupati (Perbup).
"Target akhir tahun 2023 ini selesai dan bisa dibagikan ke semua desa," kata Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Erawati Takarina, Kamis 12 Oktober 2023.
Sebelumnya, tahapan yaitu batas desa sudah ada kesepakatan antar desa pada program penegasan batas desa yang difasilitasi Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tahun 2021 lalu.
BACA JUGA:Aliri 15 Hektare Sawah di Banyumas, Jaringan Irigasi Bocor
Saat itu, para kepala desa secara bergantian menyelesaikan penandatanganan penetapan batas desa yang telah diperbarui dengan disaksikan langsung oleh BIG.
Pembaruan dan penegasan batas wilayah desa/kelurahan maupun kabupaten juga akan bisa membantu mengurangi potensi konflik perbatasan dan semakin tertib administrasi.
“Penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus ditindaklanjuti. Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP),” rincinya.
BACA JUGA:Krisis Air Bersih di Banyumas Terus Meluas, 69.549 Jiwa di 59 Desa Terdampak
Karsono, Kepala Desa Serayu Karanganyar, Mrebet menjelaskan, desa hanya diminta turun ke lapangan untuk mengecek kembali secara update batas-batas wilayah masing-masing. Lalu panduan dari Pemkab dan BIG.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga mendapat proyek Penegasan Batas Desa dan Kelurahan. Seluruhnya biaya dari BIG yang melibatkan Tim Kabupaten, perangkat kecamatan, dan desa / Kelurahan. (amr)