Seorang Ayah di Wangon Banyumas Cabuli Anak Kandungnya, Korban Diancam Tidak Dibiayai Sekolah Jika Menolak

Selasa 03-10-2023,11:13 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Maulidin Wahyu

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang lelaki di Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas nekat melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial SH (41) melakukan aksi bejat tersebut terhadap anaknya SB yang masih berusia 13 tahun, melalui modus mengajak korban menonton filem porno dan mengancam tidak akan membiayai sekolah korban jika korban tidak mau mengikuti keinginannya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut telah terjadi sejak tahun 2022 lalu.

"Pada saat itu korban sedang bermain handphone kemudian datang terlapor menghampiri korban dan menyuruh korban menonton film porno bersama," ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Ayah di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

BACA JUGA:Pensiunan Pegawai BUMN, Warga Tarisi Cilacap, Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil

Saat menonton film porno bersama, pelaku lalu melakukan pencabulan yang meski saat itu korban juga sempat menolak.

"Jadi modusnya, pelaku menyuruh korban memutar film porno kemudian mencabuli korban. Kemudian pelaku mengancam jika memberitahu orang lain, maka pelaku tidak lagi membiayai sekolah korban," jelasnya.

Kemudian, pada bulan September tahun 2023 ini pelaku lalu melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya.

"Karena merasa takut akan hal yang sama akhirnya korban menceritakan kepada nenek dan kakeknya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisan untuk proses lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA:Gadis Bawah Umur Penghuni Panti Asuhan di Purwokerto Diduga Jadi Korban Pencabulan

BACA JUGA:Cabuli 2 Murid di Bawah Umur, Guru Silat di Cilacap Diciduk Polisi

Berdasarkan laporan itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas lalu melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan, Jumat (29/09/2023).

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut," terang Kompol Agus.

Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (win)

Kategori :